Pendaftaran BLT UMKM Mulai 5 April 2021, Segera Lengkapi Syaratnya

1 April 2021, 12:01 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta /Twitter.com/@KemenkopUKM

PORTAL SULUT - Akhirnya Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran bantuan modal usaha untuk UMKM, atau BPUM 2021

Masyarakat sudah bisa mendaftarkan usahanya untuk mendaptkan BLT sebesar Rp1,2 Juta.

Angka ini turun dibanding tahun 2020 yakni Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kapan mulai pendaftaran?

Dinas Koperasi dan UKM Kotamobagu, Sulawesi Utara mulai membuka pendaftaran BPUM mulai Senin 5 April 2021.

Surat pemberitahuan bantuan ini sudah dikirim ke camat-camat, untuk diumumkan di desa/kelurahan.

Dalam surat tersebut dijelaskan program ini dikhususkan buat pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lantas apa saja syaratnya?

Syarat yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri. bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

4. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Baca Juga: Simak Shio April 2021, Kelinci dan Kambing Bawa Anda Raih Keberuntungan

Saat mendaftar, pelaku usaha wajib melengkapi syarat:

1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kotamobagu, Sulawesi Utara, Meiva Najoan, pemberitahuan soal dibukanya pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tersebut sudah disampaikan pekan lalu melalui kabupaten/kota. Dan hal ini akan segera ditindaklanjuti.

Ia membenarkan jika bantuan modal tahun ini hanya Rp1,2 juta. "Ya kalau 2020 lalu sebesar 2,4 juta tapi tahun ini 1,2 juta. Mungkin disesuaikan dengan anggaran," ujarnya.

Pengumuman Pembukaan BLT UMKM 2021

Sebelumnya, akun instagram resminya @KemenKopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan kesiapan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," demikian keterangan dalam akun KemenKopUKM dikutip dari instagram @KemenKopUKM.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria mengatakan dalam waktu dekat akan ada pengumuman pembukaan BLT UMKM.

"Setidaknya dalam dua hari ke depan sudah ada pengumuman kapan BLT Rp1,2 juta akan dicairkan kepada para pelaku UMKM. Sosialisasi virtual 2 hari pagi siang untuk 34 provinsi. Nanti habis sosialisasi akan kita umumkan," kata Eddy.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler