Hari Terakhir Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Ini Solusinya

31 Maret 2021, 12:02 WIB
Lupa EFIN? /


PORTAL SULUT - Rabu 31 Maret 2021, hari ini merupakan hari terakhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Jika tak melapor, maka siap-siap dikenakan denda.

Nah, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN nya?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi WP untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Pelaku UMKM Mulai 1 April, Ini Cara Mendaftarnya

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi.

Jika lupa, berikut solusinya:

Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN

a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP

b. Bertanya melalui Kring Pajak 1500200

c. Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id

d. Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Pusat dan Daerah, Apakah Formasi Anda Ada?

Nah, khusus untuk KPP Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara, pelayanan soal EFIN bisa dilakukan melalui WhatSapp di nomor 082187939986 atau 082187939933.

Lantas apa-apa yang harus disiapkan?

1. Foto/scan KTP asli
2. Foto/scan NPWP asli
3. Selfie/swafoto pegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler