Pendaftaran CPNS 2021 Makin Dekat, Pelajari Materi Ini dan Penuhi Syarat Supaya Lulus Seleksi

16 Maret 2021, 17:01 WIB
Suasana tes CPNS. /DENPASAR UPDATE/Humas Pemprov Bali


PORTAL SULUT - Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 sudah dimulai oleh pemerintah diawali dengan penyampaian formasi.

Jika tidak ada perubahan, proses pendafataran akan dilaksanakan pada Mei hingga Juni mendatang.

Biasanya banyak kendala ditemui pelamar saat proses pendafataran semakin dekat. Karena itu, alangkah baiknya persiapan segera dilakukan dari sekarang.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Amanda Manopo Putus dengan Billy Syahputra

Dirangkum dari berbagai sumber, yang paling penting disiapkan sejak sekarang adalah persyaratan dokumen yang akan digunakan saat mendaftar, di antaranya.
• Akta Kelahiran
• KTP
• Ijazah
• Transkrip Nilai
• Kartu Keluarga
• Pas Foto ukuran 4x6
• Swafoto

Yang perlu anda perhatikan adalah, anda sebaiknya memindai dokumen-dokumen di atas. Scan seluruh dokumen ke bentuk soft file dengan kapasitas minimal 200kb.

Pastikan hasil scan dokumen terbaca jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya dalam proses verifikasi pendaftaran.

Sebagai informasi, dalam mendaftar seleksi calon ASN, KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan.

Sementara itu, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya: Prinsipnya Pemerintah Tidak Melarang

Syarat umum selain dokumen:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan uang ditetapkan oleh PPK masing-masing instansi.

Syarat dokumen dan syarat umum yang disebutkan di atas mengacu pada penerimaan calon ASN pada tahun 2019 lalu

Setelah syarat dokumen disiapkan, sebaiknya mulai dari sekarang belajar untuk menghadapi tes. Dua materi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Ada 3 Lowongan Kerja Nih untuk Lulusan SMA di Direktorat Jenderal Pajak

Materi yang diujikan saatt SKD meliputi:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nila-nilai empat pilar Kebangsaan Indonesia, yakni:
• Pancasila
• Undang-Undang Dasar 1945
• Bhineka Tunggal Ika
• Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional hingga global dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Yang dinilai dari TIU yakni:
• Kemampuan Verbal (kemampuan menyampaikan informasi secara lisan atau tulisan)
• Kemampuan Numerik (kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka)
• Kemampuan berfikir logis (kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis)
• Kemampuan berfikir analitis (kemampuan menguasai permasalahan secara sistematik)

Baca Juga: Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Yang dinilai dari TKP yakni:
• Integritas diri
• Semangat berprestasi
• Kreativitas dan inovasi
• Orientasi pada pelayanan
• Orientasi pada orang lain
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan mengendalikan diri
• Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
• Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
• Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
• Kemampuan menggerakan dan mengkoordinir orang lain

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1. Materi SKB (termasuk wawancara dan psikotes) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Materi seleksi jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana yang dimaksud.

Baca Juga: Luna Maya Tampil Cantik dengan Pakaian India, Dimas Beck ke Mantan Ariel NOAH: Sun Dikit Boleh Gak?

2. Dalam hal instansi Pembina Jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum sial menyusun materi, maka penyusunannya dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan.

3. Materi selanjutnya dikoordinasikan dan diinterogasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

Materi yang dipelajari pada tahapan tes SKB biasanya berhubungan dengan instansi dan jabatan yang dipilih saat melakukan pendaftaran CPNS 2021 nanti.
Pelajarilah seputar instansi serta tugas dan tanggung jawab dari jabatan yang akan dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler