PORTAL SULUT - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyampaikan pada Lebaran Idhul Fitri Tahun 2021 tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara. Selasa 16 Maret 2021.
Lebih lanjut, Menhub juga mengatakan akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan Gugus Tugas Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 12 Weton Penuh Keberuntungan, Anda Termasuk?
Hal tersebut dilakukan untuk pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, Inilah Cara Menghitung Weton, Neptu, dan Pasaran untuk Pernikahan
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.