Ingin Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah? Segera Daftar, Ini Caranya

11 Maret 2021, 16:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /Tangkapan Layar Youtube

PORTAL SULUT - Mulai Kamis 11 Maret 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapat kuota 7 GB/bulan, pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Bukan hanya penerima di tahun 2020 saja yang akan menerima, pelajar maupun guru dan dosen yang belum pernah menerima bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Ayo Cek dan Daftarkan Diri Anda Disini

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem, bantuan kuota gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) disalurkan mulai tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Baca Juga: Bulan Maret 2021, Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta Akan Menikah

Untuk bisa terdaftar kuota gratis, berikut syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Terbaru! Instruksi Kapolri, Mulai Tahun Ini Bikin SIM, STNK dan BPKB Cukup Lewat Aplikasi, Begini Caranya

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler