Berikut Jadwal Pengumuman Prakerja Gelombang 12 dan Pembukaan Gelombang 13

27 Februari 2021, 05:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang /Tangkap Layar akun Prakerja

PORTAL SULUT - Program Prakerja gelombang 12 telah ditutup secara resmi Jumat 26 Februari 2021 pukul 12.00 WIB.

Langkah selanjutnya, PMO Kartu Prakerja akan melakukan verifikasi atas data calon peserta.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni P Purbasari menyebut kuota yang akan diterima pada gelombang ini ada sebanyak 600 ribu. Sementara jumlah pendaftar lebih dari kuota yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, 5 Weton Ini Bakal Sukses dan Kaya di Usia Muda

Lantas kapan pengumuman gelombang 12?

PMO menargetkan hasil seleksi dapat diumumkan pada pekan depan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin minggu depan itu pengumuman tentang penerima Kartu Prakerja gelombang 12 dapat dilakukan. Kami berusaha maksimal mungkin Selasa atau Rabu pekan depan," ungkapnya.

Setelah gelombang 12, Pemerintah juga akan segera membuka gelombang 13.
Kapan jadwalnya?

Baca Juga: Saking Cintanya Sinetron Ikatan Cinta, Emak-emak Ini Tulis 300 Daftar Iklan Demi Tak Pindah Channel

"Jadi untuk gelombang 13 kita harapkan Selasa atau Rabu sudah bisa dibuka. Dan yang pasti temen-temen tidak perlu risau," ujar Denni P Purbasari, Jumat 26 Februari 2021.

Dia menjelaslan, pemerintah berupaya bekerja secepat mungkin dalam program tersebut. Pihaknya juga memahami, saat ini banyak orang membutuhkan bantuan. Maka itu, hal ini sebagai alasan untuk menjalan program tersebut.

Sekedar diketahui, untuk ikut mendaftar berikut syaratnya:

Peserta harus:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang sekolah/ kuliah

Baca Juga: Kabar Baik, Kementrian Keuangan Beri Keringan Utang Bagi Masyarakat Kategori Ini

Selain itu ada syarat lainnya. Orang yang masuk dalam golongan berikut ini tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja:

- Penerima bansos Kementerian Sosial( Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro)
- Penerima Kartu Prakerja tahun 2020
- Anggota TNI/Polri
- ASN
- Komisaris/Direksi BUMN/BUMD
- Anggota DPR/DPRD
- serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler