Kabar Baik, Kementrian Keuangan Beri Keringan Utang Bagi Masyarakat Kategori Ini

- 26 Februari 2021, 19:06 WIB
ilustrasi mata uang rupiah.
ilustrasi mata uang rupiah. /pixabay/emaji

PORTAL SULUT - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Hal tersebut sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Lukman Efendi, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Aldebaran Bentak dan Tidak Ijinkan Andin Ikut Pergi. Sinopsi Ikatan Cinta 26 Februari

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Dibuka? Ini Kata Kemengkop UKM

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah