Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Anggota Polisi yang Masuk Tempat Hiburan

- 26 Februari 2021, 16:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri


PORTAL SULUT - Aksi penembakan oleh CS, oknum anggota Polsek Kalideres yang menewaskan tiga orang di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021, membuat Divisi Propam mengeluarkan aturan tegas.

Mulai saat ini seluruh anggota polsi dilarang pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras di tempat itu.

Jika ada kedapatan, Divisi Propam Polri akan menindak tegas. Demikian ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Mengerikan! Rumah Mewah Dewi Persik Ternyata Berhantu

Menurut Rusdi, anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan akan ditindak dengan mekanisme pengawasan yang ada di Polri.

“Melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tegas Rusdi.

Divisi Propam Mabes Polri meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Jika ada laporan masyarakat, jelas Rusdi, langsung dilakukan pemeriksaan di lapangan tanpa menunggu lama.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," katanya.

Baca Juga: Keren! Kini Indonesia Miliki Taksi Terbang, Ini Tarif dan Tujuannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x