Hanya Jenis Usaha Ini yang Berpeluang dapat BLT UMKM 2021

22 Februari 2021, 11:40 WIB
Segera BLT UMKM Rp2,4 juta 2021 /Pikiran Rakyat Bogor


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan membuka kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM) dutahun 2021 ini.

Kapan pembukaan pendaftaran masih menunggu informasi resmo dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

KemenkopUKM sendiri baru saja selesai menyalurkan BLT untuk tahap 2 tahun 2020, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Syarat Daftar PPPK 2021

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan ada 12 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta di tahun ini.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- Bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Berhenti! Gunakan Striker WhatsApp karena Penerima Kena Biaya Rp 250. Benarkah? Cek Faktanya

Bagaimana Cara Mendaftar:

Hingga saat ini belum dibuka pendaftaran BLT UMKM.

Namun mengutip dari pendaftaran sebelumnya, banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online.

Cara Pendaftarannya hanya bisa diakses melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pelakor, Nissa Sabyan Bersumpah di Depan Ayah dan Ibu 

Lantas jenis-jenis usaha yang berpeluang mendapatkan bantuan ini?

Semua jenis usaha mikro berpeluang mendapatkan bantuan modal Rp2,4 Juta, diantaranya berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan bisa mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Manchester United Menang, Bruno Fernandes Dekati Mohamed Salah di Puncak Top Skor

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler