Ganjar Ingin Utamakan Persuasif daripada Sanksi ke Penolak Vaksin Covid-19

15 Februari 2021, 15:22 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa


PORTAL SULUT- Sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Perpres yang mengatur sanksi administrasif maupun pidana bagi siapapun yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya Perpres itu pemerintah berharap proses vaksinasi berjalan lancer tanpa gangguan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bagikan Kabar Sedih Keluarganya Jelang Pernikahannya dengan Atta Halilintar

Selain itu harapannya agar dengan adanya vaksinasi Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19 dan kehidupan bisa normal kembali.

Namun terkait dengan pemberian sanksi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menilai lebih baik mengutamakan upaya lain ketimbang sanksi administrasi dan pidana.

Ganjar Pranowo mengatakan, ia akan lebih mengutamakan persuasif dan sosialiasi daripada berikan sanksi kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19.

"Saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda, Red)," kata dia dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” kata Ganjar setelah Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang.

Baca Juga: Dibutuhkan 4.600 Orang dengan Upah 120 Ribu Perhari, Ikuti Program Ini

Ganjar Pranowo mengungapkan keputusannya tidak menerapkan sanksi kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19 itu setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya menambahkan.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19 ini juga akan dibarengi dengan sosialiasi, dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan nantinya bisa mendapat vaksin Covid-19 sesuai target Presiden Jokowi.

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki Bagi Keluarga

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Kasus Video Syurnya Segera Disidangkan, Gisel Ungkap Kekhawatirannya

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler