ASTAGA! Daftar Penerima Subsidi Gaji Hilang, Cek Nama Anda di Sisnaker Apakah Masih Ada?

14 Februari 2021, 12:28 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan/kemnaker.go.id /


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan belum akan melanjutkan subsidi gaji 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebit tak ada anggaran dialokasikan untuk subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di APBN 2021.

Meski begitu, sejumlah karyawan terus berharap agar bantuan untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta ini bisa ada di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Arya Saloka Ungkap Gaji dari Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Uangnya Digunakan Untuk Ini

Menariknya, sejumlah nitizen mengeluhkan karena data penerima BLT subsidi gaji sudah tak bisa dicek lagi di sisnaker.

Jika sebelumnya karyawan bisa mengecek apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai penerima subsidi gaji, kini mereka kesulitan.

"Ratusan ribu pekerja blm menerima BSU,,,,hari ini di dashbord SISNAKEr tlah hilang,,,,padahal sdh masuk ke database sebagai penerima tahap 2,... ," tulis @yopiwahyudi1 dalam komentar status instagram @kemnaker, Sabtu 13 Februari 2021.

Hal sama dituliskan @m__zuhri. "KENAPA NAMA GUE DI DASHBOARD PENERIMA BSU ILANG!!!!," tulisnya.

Baca Juga: Inggrid Kansil Sebut SHS Sosok Meginspirasi, Enda Ungu: Selamat Jalan Bapak Tercinta

"status database kini sudah hilang, dan hak bsu pun hilang ????????????????," tulis joe_tambunan7.

"Notifikasi q di kemnaker hilang, pdahal kemaren2 sdah senang ada notif tahap 4. Bsu 1&2 tdak pernah mnikmati..," tulis @chriesamisda.

Belum ada penjelasan soal hilangnya nama di sisnaker tersebut.

Sekedar diketahui untuk mengetahui Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan, maka Anda harus mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website Kemnaker www.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi bagian masuk, jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar Sekarang.

3. Lalu, lengkapi Biodata dan Akun.

4. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama orang tua.

5. Kemudian pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Khawatir Gagal, Amanda Manopo Ungkap Ingin Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang sudah didaftarkan.

7. Setelah itu, lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website www.kemnaker.go.id, dan kemudian pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untukdiusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan jika saat ini pemerintah sedang melakukan perbaikan database.

"Setelah melalui serangkaian rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan subsidi upah meskipun itu bagus, cukup membantu, tetapi kita untuk sementara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan dulu karena perlu perbaikan database," ujar Yustinus dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid-19”, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Atta Larang Aurel Beradengan Mesra dengan Lawan Lain Meski Dibayar Rp 10 Miliar, Netizen: Ini Calon Imam Baik

"Kita tidak mau ada penyimpangan sehingga yang tidak berhak menerima dan yang berhak malah tidak menerima. Ini juga menjalankan rekomendasi KPK yang meminta program ini dihentikan dulu sampai perbaikan database," lanjutnya.

Lantas apakah nantinya bisa diberikan?

"Bisa jadi. Program PEN ini sifatnya dinamis, yang kemarin belum ada sekarang bisa ada dan sebaliknya. Sama dengan prakerja itu desain ulang lebih reponship. Apakah bisa diberikan lagi, saya rasa ketika data base bagus tidak salahnya dipertimbangkan. Tapi pemerintah saat ini konsen meneruskan bansos yang ada terutama tunai," ujar Yustinus.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler