DISAYANGKAN! 1,4 Juta UMKM Terancam tak Dapat Bantuan 2,4 Juta, Anda Termasuk?

- 14 Februari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta. /Abriawan Abhe/ANTARA/Abriawan Abhe

PORTAL SULUT - Pemerintah hanya memberi waktu hingga 18 Februari untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus pencairan di bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut maka bantuan Rp2,4 juta akan dikembalikan ke kas negara.

Sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi, karena bantuan Rp2,4 juta tersebut merupakan bantuan modal usaha di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Sejarah Perayaan Valentine Day 14 Februari, Ada 8 Fakta dan Mitos yang Menarik Anda Diketahui

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Karyawan Segera Lakukan Ini, Relaksasi Maksimal 28 Februari

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x