Aisha Weddings Bikin Heboh, Promosikan Paket Nikah Usia Muda hingga Poligami, Langsung Dilaporkan KPAI

10 Februari 2021, 18:25 WIB
Spanduk promosi Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak melalui nikah siri. /Twitter.com/@SwetaKartika/

PORTAL SULUT - Sebuah wedding organizer (WO) bernama Aisha Weddings membuat heboh media sosial karena melalui situsnya mempromosikan paket kawin siri, menikah di usia muda hingga poligami.

Untuk nikah muda, aket ditawarkan mulai dari usia 12- 21 Tahun.

WO ini mengklaim bahwa menikahkan anak sudah menjadi kewajiban wanita muslim. Karena itu mereka mengajak untuk segera menikahkan anak.

Soal Kantor Urusan Agama (KUA), Aisha Weddings menjamin dengan cara ini KUA akan memberikan dispensasi dalam menikahkan anak.

Baca Juga: Elsa Ketakutan, Aldebaran Ungkap Rahasia ke Andin, Link Live Streaming Ikatan Cinta 10 Februari

Dalam promosinya Aisha Weddings melarang wanita Muslim untuk egois. Di situ dituliskan bahwa tugas sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suami.

"Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia," tulis Aisha Weddings aishaweddings.com sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com Rabu 10 Februari 2021.

"Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" bunyi kalimat lain di dalam situs.

Pada halaman 'Keyakinan Kami', Aisha Weddings menyinggung nikah siri alias pernikahan yang tidak tercatat secara adminstratif.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April dan 1 Syawal 13 Mei 2021

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulis WO tersebut.

Selain itu, Aisha Weddings pun gencar mempromosikan poligami alias suami denga banyak istri.

Pihak Aisha Weddings mengklaim keyakinan mereka soal pernikahan anak, nikah siri, dan poligami telah 'mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT'.

Mereka pun dengan semangat mengajak umat Islam Indonesia untuk melakukan poligami, nikah siri, dan pernikahan anak melalui media sosial maupun spanduk

Di Facebook, Aisha Wedding membagikan spanduk yang berisikan seorang laki-laki ditemani empat wanita sebagai representasi poligami.

Baca Juga: Alur yang Harus Diikuti Agar Lolos KIP Kuliah 2021, Perhatikan Ketentuannya Jika Berhasil

"Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, keempat pernikahan impian Anda," kata mereka.

Di sisi lain, Aisha Weddings juga mengajak pemuda-pemudi untuk tidak pacaran melainkan langsung naik ke jenjang pernikahan.

Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan event organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sebagaimana aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang yang mana mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Hal ini tentunya menjadi perbincangan di media sosial hingga viral karena EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12 hingga 21 tahun. Maka atas hal yang dilakukan tersebut, pihak KPAI melaporkan Aisha Weddings ke kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Percintaan 10 Februari 2021 untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings, karena menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ke kepolisian. Dalam menanggapi hal ini, KPAI juga meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

“Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler