Tak Ada Subsidi Gaji 2021, Pekerja Masih Berpeluang dapat Insentif 3,55 Juta, Ikuti Program Ini

5 Februari 2021, 18:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 3 Februari 2021 /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/

PORTAL SULUT - Pemerintah tak memperpanjang subsidi gaji 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Pemerintah belum menganggarkan subsidi gaji di tahun 2021 ini.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida, Rabu 3 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Baca Juga: Tes Ujian Buat SIM Secara Online

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Sekedar diketahui, hanya 4 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mendaftar Prakerja.

Syaratnya adalah

- Warga Negara Indonesia

- Berusia 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Berstatus pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Susi Pujiastuti dan Dewi Tanjung Mulai Panas, Dewi: Saya Bisa Menenggelamkan Seorang Susi

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, beberapa waktu lalu, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang sudah bekerja dan berwirausaha.

Daftar Kartu Prakerja tak hanya dikhususkan untuk yang berstatus pengangguran atau pun korban PHK.

"Namun saat ini, Kartu Prakerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh Covid-19," bunyi keterangan dalam laman Prakerja.go.id.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Pulsa 200 Ribu dan Kuota 75GB dari Kominfo Hanya Sampai 14 Februari, Benarkah? Cek Faktanya

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut: Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Baca Juga: Terduga Teroris Sebut Munarman Hadiri Baiat ISIS

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler