PPKM Jawa-Bali Jilid II, Kapolri Terbitkan Telegram, Berikut Isinya

2 Februari 2021, 15:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama Panglima TNI beberapa waktu lalu /Humas Polri

PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid II mulai digadang-gadang guna menekan Covid-19 setelah sebelumnya dikritik Presiden Joko Widodo karena tidak maksimal.

Terkait dengan hal itu, untuk menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Surat Telegram Kapolri.

Surat Telegram Kapolri ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok di Indonesia Diperkirakan Turun Miliaran Batang

Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya pada Selasa, 2 Februari 2021, mengatakan jika PPKM tahap I masih belum efektif dalam menekan laju penularan Covid-19.

“Sementara itu kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien Covid-19,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Karena itu Surat Telegram bernomot ST/183/II/Ops.2./2021 menginstruksikan para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021, serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021 Resmi Dirilis, Begini Nasib Sirkuit Mandalika Indonesia

Berikut isi Surat Telegram Kapolri:

1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.

Baca Juga: Fantastis! Tato Kupu-kupu Barbie Kumalasari Seharga Rp 80 Juta

3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis atau influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta

4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Seluruh Berkas Habib Rizieq Shihab ke JPU, Perkara Baru Menanti

5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.

6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler