Pelajar SD, SMP, SMA, Dapat Bantuan Rp 1Juta Rupiah dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cek Penerima

30 Januari 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara /

PORTAL SULUT - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperpanjang Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2021 ini.

Pada 2021, target KIP Sekolah yakni sebanyak 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,095 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen dari total anggaran pendidikan pada APBN 2021, atau sekitar Rp81,5 triliun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 30 Januari 2021: Sambil Menangis, Keputusan Paling Berat Diambil Andin

Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun.

Baca Juga: CATAT! Sinetron Ikatan Cinta Sabtu Malam Ini Berubah Jam Tayang

Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020 lebih cepat dan lancar.

“Pada masa pandemi COVID-19 pun, penyaluran PIP lebih lancar karena kami melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efesiensi,” ujar Nadiem, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Bahagialah Pemilik 3 Shio Ini, Siap-siap Bakal Dapat Kejutan

Sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada setiap direktorat. Mulai 2020, penyaluran dilakukan secara terpusat.

Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.

“PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya,” terang dia.

Baca Juga: 4 Shio Ini Diprediksi Bakal Dapat Hoki Jelang Imlek 2021

Dia mengaku senang dengan laporan dari para guru, yang mana para orang tua dan peserta didik merasakan kemudahan akibat perubahan mekanisme penyaluran itu. Pihaknya juga akan melakukan adaptasi pada KIP Kuliah agar calon mahasiswa percaya diri mendaftarkan diri di perguruan tinggi ternama.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Pesan Status WhatsApp Bisa Curi Data Pribadi? Cek Faktanya

Besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Tim DVI Polri Berhasil Indentifikasi Jenasah Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu Cek Penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.

4. Klik cek data.

Baca Juga: Ada Tambahan 560 Ribu Penerima Bansos, Cek Nama Anda

Prioritas Sasaran Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Kabar Gembira Pedagang Kaki Lima Bakal dapat 4 Bantuan, Ini Jenisnya

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler