Bagaimana Aturan Gunakan Materai 3 Ribu dan 6 Ribu di 2021? Simak Ini

28 Januari 2021, 07:19 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp 10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PORTAL SULUT - Mulai 2021 ini, tarif bea materai sudah memberlakukan tarif tunggal yakni Rp10 ribu.

Nah bagaimana dengan materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu? apakah masih berlaku?

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, materai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan.

Namun ada aturan penggunaan materai ini.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2,4 Juta Dibuka? Simak Penjelasan Ini

1. Masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 tahun hingga 31 Desember 2021.

2. Tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun

3. Dapat digunakan dengan nilai total materai tempel paling sedikit Rp9 ribu.

Lantas bagaimana cara menggunakannya?

Kombinasi lembaran materai ditempel horozontal di atas dokumen dengan ketentuan:

1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000

2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000

3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000.

Baca Juga: CATAT YA! Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2021

Sejumlah nitizenpun menanyakan bagaimana cara menandatagani yang sah dengan menggunakan dua atau tiga materai tersebut?

"Halo kak ibe, boleh dicontohin dg ttd juga gk kak, gimana ttd yg sah kalau menggunakan materai 2 atau 3 lembar?," tanya @yua.fd.

Akun @indonesiabaik.id pun menjelaskan soal tanda tangan yang sah menggunakan 2 atau 3 lembar materai.

"Yang jelas untuk peletakan meterainya bisa ikuti contoh diatas. Sementara kalau tanda tangannya bisa dituliskan di bagian samping atau bawah dan pastikan sedikit mengenai bagian meterai," tulis Instagram @indonesiabaik.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler