Perekrutan Formasi 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK Ditetapkan Maret 2021

27 Januari 2021, 13:03 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /

PORTAL SULUT  - Pada tahun 2021 Pemerintah akan rekrut 1 Juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan formasi PPPK akan ditetapkan Maret 2021.

Hal tersebut, diungkapkan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

"Kementerian PANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta mempertimbangkan Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formasi tersebut direncanakan akan ditetapkan pada Maret 2021," ujarnya.

Katmoko menjelaskan pengangkatan hingga satu juta guru dengan skema PPPK merupakan upaya jangka pendek pemerintah untuk menyelesaikan perkara honorer dan mengisi kebutuhan guru.

"Pengadaan guru dengan skema CPNS tetap diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program peningkatan kualitas pendidikan yang hanya dilakukan dalam jangka panjang," terangnya.

Baca Juga: Sah, Presiden Lantik Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.

Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujarnya seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional

Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.

Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Yuk Daftar, Bantuan Beasiswa hingga Rp 5 Juta per Semester Bagi Pelajar SMP, SMA, S1, S2

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: Proyeksi Alokasi PEN 2021 capai Rp553,09 Triliun, Diantaranya untuk PKH, Kartu Prakerja, BLT

Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Cek Segera Namamu. Kemendikbud Targetkan Bantuan KIP 17,9 Juta Siswa, KIP Kuliah 1,095 Juta, Beasiswa 1.382

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler