PPPK Bakal Dikontrak Berapa Tahun? Simak Penjelasan dari Pemerintah

21 Januari 2021, 06:20 WIB
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021. /https://sscasn.bkn.go.id/


PORTAL SULUT - Tahun ini mulai bulan Maret, Pemerintah akan melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru.

PPPK ini akan direkrut dari guru honorer.

Jelang pembukaan pendaftaran ini, banyak guru yang mulai kuatir dengan sistem kontrak PPPK 2021.

Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.

Baca Juga: CATAT Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka, Tapi Manajemen Bocorkan Skemanya

Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: KPK Terus Buru Harun Masiku

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 dan 2 2020 Resmi Dibatalkan, Bagaimana Kompetisi 2021?

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.

Pertama, pencapaian kinerja sesuai.

Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: 32.400 Sekolah Sudah Gelar Belajar Tatap Muka

Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler