Mau Kuliah Gratis dari Pemerintah? Pantau Terus di Link Ini Agar Tahu Waktu Pendaftaran

16 Januari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi guru /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PORTAL SULUT - Pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas guru atau pendidik.
Dipertengahan 2020 lalu ada program bantuan pemerintah untuk studi lanjut guru.

Program peningkatan kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Baca Juga: Aldebaran Ungkap Kejujuran Soal Roy Kepada Andin. Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini

Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan salah satunya bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga: Video: Menteri Sosial Risma Diguncang Gempa Susulan Saat Tinjau Sulbar

Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru.

Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui peningkatan kualifikasinya antara lain dengan memberikan bantuan pemerintah.

Dikutip dari gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kuota untuk tahap pertama ini sebanyak 500 orang, dengan persyaratan:

1. Terdaftar di Dapodik

2. Aktif mendaftar pada satuan pendidikan

3. Masa kerja paling sedkit 5 tahun bagi guru dan 3 tahun bagi pendidik PAUD

4. Belum memiliki ijazah S1/D4

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Terbatas Ada Tambahan Syarat

5. Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi

6. Diproritaskan bagi guru TK dan SD

7. Diproritaskan bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir

8. Tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain

9. Diprioritaskan bagi guru atau pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 tahun pada akhir bulan Desember 2020

10. Memiliki surat izin belajar dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Beredar Link Palsu Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Jangan Mendaftar Ini Resikonya

Nah Untuk pendaftaran silakan kunjungi: https://studi.simpkb.id/

Sayangnya program ini telah ditutup per tanggal 5 September 2020. Namun diperkirakan program seperti ini bisa dibuka untuk tahun depan.

Nah untuk selalu mengetahui program ini bisa klik di https://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru.

Baca Juga: Cek Nama Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Disalurkan

Sebagai informasi tambahan, apabila diperlukan panduan, Kemendikbud telah menyediakan panduan penggunaan bagi guru yang dapat diakses secara daring pada https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/ .***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler