Mahasiswa Kedokteran Jadi Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test

9 Januari 2021, 10:14 WIB
Pelaku pembuatan surat palsu hasil swab test diciduk polisi /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL SULUT - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan hasil swab test (tes usap) PCR yang sempat viral di media sosial (medsos). Salah seorang pelaku MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.

“Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021.

Selain MFA, polisi juga membekuk dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Halal dan Suci

“MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” sambungnya.

Usai mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya kemudian mengedit sekaligus memasukkan identitas. Selanjutnya, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Salurkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta Bagi UMKM

“Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali,” sambungnya.

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

“Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya,” sambungnya.

Baca Juga: Mendagri Berikan Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa tentang Pembatasan Kegiatan

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

“Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu,” ujarnya menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

 

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler