Jalani Masa Tahanan 15 Tahun, Abu Bakar Ba'asyir Bebas

- 9 Januari 2021, 09:50 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

PORTAL SULUT - Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari tahanan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur," kata Sayudi.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Halal dan Suci

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut, memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Ba'asyir.

Baca Juga: Mendagri Berikan Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa tentang Pembatasan Kegiatan

Ba'asyir menyampaikan hal tersebut sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur.

Dia mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara. Namun, Ba'asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x