Begini Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel Usai Diperiksa

- 9 Januari 2021, 07:51 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

PORTAL SULUT - Gisella Anastasia atau Gisel masih diizinkan penyidik untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Penyidik tidak melakukan penahanan, sama seperti kepada lawan main Gisel di video syur 19 detik, Michal Yukinobu Defretes atau Nobu.

Penyidik memiliki alasan mengapa Gisel tidak ditahan usai diperiksa.

Baca Juga: Mabes TNI Buka Rekrutmen Khusus Lulusan D3 dan S1, Berikut Persyaratan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dinilai kooperatif sehingga diambil kesimpulan tidak perlu melakukan penahanan.

Selain kooperatif, alasan kemanusian membuat penyidik tidak menahan Gisel.
“Memiliki anak yang butuh sosok ibunya sehingga tidak dilakukan penahanan. Tetapi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” beber Yunus.

“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," katanya di Mapolda Metro Jaya tadi malam.

Baca Juga: MENGEJUTKAN Ini Calon Kapolri Usulan Kompolnas ke Presiden, Berikut Profilnya

Gisel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik mencecar Gisel 49 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x