Berikut Keuntungan jadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Hari Tua hingga Pengembangan Karier, Ini Penjelasanya

6 Januari 2021, 10:36 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mendatang.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal 3 Anak Hilang di Langkat. Fakta-fakta Terkait Hilangnya Anak Tersebut

Dikutip dari Antara, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Anda Belum Kerja? Indomaret Group Buka Lowongan Kerja dengan Ijazah SMA

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Tutup? Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Juga Dapat Bantuan

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penerimaan CPNS Formasi Guru Tetap Ada

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen, Ada Bantuan nih dari Kemendikbud

Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: JANGAN KAGET! Harga Pupuk Subsidi Naik

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Program Kemendikbud 2021, Jangan Ketinggalan Termasuk Ada Bantuan

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler