Ribuan Desa se-Indonesia Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Syarat Pencalonan

5 Januari 2021, 10:39 WIB
Warga menyalurkan suaranya dalam Pilkades Serentak di Sumedang, Rabu, 16 Desember 2020. /sumedangkab.go.id

PORTAL SULUT - Masyarakat di ribuan desa yang ada di Indonesia kini mulai bersiap menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Pilkades serentak dijadwalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Pilkades merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Peserta Prakerja, Khusus Tanggal Ini Insentif Cair Hari Ini

“Pilkades memang agenda administrasi pemerintahan politik lainnya. Seperti kita ketahui bahwa dengan adanya undang-undang desa, maka Pilkades dilaksanakan juga secara langsung. Artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, kalau dulu ditunjuk,” kata Tito dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemendagri Selasa, 5 Januari 2021 di Jakarta Pusat .

“Tapi ini adalah amanat undang-undang dan amanat rakyat melalui DPR, harus kita laksanakan, sesuai dengan aturan undang-undang desa agar kepala desa menjabat selama 6 tahun. Kalau pilkada 5 tahun maka ini 6 tahun,” lanjut Tito.

Akan digelar dalam kondisi yang tak biasa, yakni pandemi Covid-19, Mendagri Tito meminta penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp 300 Ribu, Pos Indonesia Siapkan Digitalisasi

“Tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ada 15 akan menggelar Pilkades serentak.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Muliadi Mondo melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Wiwie Sabunge mengatakan, tahapan siap dimulai.

Baca Juga: Buka Pintu Rumah, BPNT, PKH, BST Akan Diantar Petugas PT POS ke Alamat Penerima

“Jadwal Pilkades Desember mendatang tetapi tahapan sudah mulai akan disiapkan,” ucap Wiwie.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulut, ada 95 desa akan menggelar Pilkades seretntak tahun 2021 ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii, untuk anggarannya dibebankan di APBD Bolmong 2021 dan APBDes di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades.

Di Provinsi Bengkulu, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menyebut terdapat 366 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2021.

Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawes Selatan (Sulsel), Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pangkep, Dzulfadli mengatakan, 27 desa yang akan menggelar pilkades ini.

Baca Juga: Siapkan Tiga Dokumen Ini, Bansos 300 Ribu Pasti Cair

Masih di Provinsi Sulsel, di Kabupaten Sinjai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yuhadi Samad menjadwalkan akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2021 di 54 desa.

Sedangkan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Bupati Rudi Gunawan menyebutkan ada 214 desa tahun 2021 telah menanti Pilkades serentak.

Sementara itu, untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan menjadi kepala desa, syarat mencalonkan sudah diatur dalam Pasal 21 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades.

Baca Juga: Sudah Didistribusikan, Vaksin Covid-19 Belum Bisa Digunakan, Ternyata Ini Penyebabnya!

SYARAT HARUS DIPENUHI CALON KEPALA DESA:

1. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA;

2. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

3. MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA, MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SERTA MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA;

4. BERPENDIDIKAN PALING RENDAH TAMAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU SEDERAJAT;

5. BERUSIA PALING RENDAH 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN PADA SAAT MENDAFTAR; BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA;

6. BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA;

7. DIHAPUS;

8. TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA PENJARA;

9. TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH, KECUALI 5 (LIMA) TAHUN SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA DAN MENGUMUMKAN SECARA JUJUR DAN TERBUKA KEPADA PUBLIK BAHWA YANG BERSANGKUTAN PERNAH DIPIDANA SERTA BUKAN SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN BERULANG-ULANG;

10. TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;

11. BERBADAN SEHAT;

12. TIDAK PERNAH SEBAGAI KEPALA DESA SELAMA 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN;

13. SYARAT LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler