April Pendaftaran CPNS, Berikut Dokumen dan Syarat Wajib Dipenuhi Pelamar, Siapkan Mulai Sekarang

4 Januari 2021, 09:10 WIB
Suasana tes CPNS /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update

PORTAL SULUT - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk Kementerian/Lembaga dan daerah bakal dimulai April.

Untuk formasi di Kementerian/Lembaga, sekitar 113.172 kuota usulan. Sedangkan daerah sebanyak 438.170.

Formasi tenaga kesehatan, guru dan teknis tetap menjadi prioritas untuk memenuhi serta mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.

Baca Juga: Sah, Jokowi Teken PP 70 Tahun 2020 Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Khusus untuk guru, penerimaan sudah akan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Khusus guru sesuai kesepakatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), MenPAN RB, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Andi Rahadian baru-baru ini.

Sedangkan MenPAN RB Tjahjo Kumulo pada 2020 lalu menyebutkan, rekrutmen CPNS penting dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sekarang.

“Terutama posisi guru, bidan, perawat, dokter spesialis, dokter umum, penyuluh perairan, penyuluh pertanian, dan lainnya,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id Masih Bisa Dapat Bansos, Ini Caranya

Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, 2021 ini aka nada tiga kali seleksi PPPK.

“Yang belum lolos di tahap pertama bisa ikut lagi tahap selanjutnya,” ujar Nadiem.

Sebelum penerimaan CPNS mulai dibuka pendaftaran, sebaiknya lihat syarat dan dokumen yang wajib disiapkan mulai sekarang.

Baca Juga: Gunakan Mobil Listrik, Jakarta ke Bali Hanya Rp 200 Ribu

Berikut ini syarat, dokumen dan cara daftar yang wajib diketahui pelamar yang dihimpun dari berbagai sumber:

Syarat umum untuk daftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Sindir Daerah Berlakukan Jam Malam, dr Tirta: Emang Corona Keluarnya Malam?

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Kabar Baik, Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Dapat Token Gratis, Begini Caranya

Cara CPNS 2021 melalui portal SSCASN:
1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun

Berikut cara memilih Instansi CPNS 2021:
1. Login SSCN di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar

2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

3. Lengkapi data pribadi

4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

6. Upload dokumen dan cek Resume

7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.

Baca Juga: WADUH! BPK Temukan Penerima Bansos tak Tepat Sasaran, Sudah Meninggal dan PNS Dapat Bantuan

Dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021:
1. Scan pas foto berlatar belakang merah
2. Scan swafoto
3. Scan KTP
4. Scan Surat Lamaran
5. Scan Ijazah + Serdik/STR
6. Scan Transkrip Nilai
7. Scan dokumen pendukung lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler