Alhamdulillah Prakerja 2021 Segera Dibuka, Kabar Buruk Orang-orang ini Dilarang Mendaftar

30 Desember 2020, 09:58 WIB
Program Kartu Prakerja. /prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan memperpanjang Program Kartu Prakerja di tahun 2021 mendatang.

"Karena pekerja yang telah mendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 43 juta orang, maka pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkannya pada Tahun 2021," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin Senin 28 Desember 2020.

Wapres Ma'ruf menambahkan, pada periode pertama ini, jumlah kepesertaan Kartu Prakerja pun cukup sukses. Di mana jumlah kepesertaan mencapai 100% atau sekitar 5,6 juta orang.

Baca Juga: Bansos Mulai Disalurkan 4 Januari 2021, Kapan Prakerja Gelombang 12?

Ini juga diperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo. Hanya 6 bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun 2021, diantaranya Prakerja.

"Kita sudah berada di penghujung tahun 2020, dan segera memasuki tahun yang baru. Di tahun 2021, pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat," tulis Presiden seperti dikutip Portal Sulut Selasa 29 Desember 2020.

Presiden kemudian merinci bantuan-bantuan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Berikut Rincian Penerimanya

"Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial berupa program kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Pagi tadi, dalam rapat terbatas, saya menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Jangan sampai mundur. Ini menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, sekaligus daya ungkit untuk memacu pertumbuhan ekonomi," lanjut Presiden.

"Pesan saya kepada jajaran pemerintah: bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, libatkan pemerintah daerah. Dan jangan ada potongan-potongan dalam bentuk apapun," jelasnya.

Baca Juga: JANGAN TERLEWAT! Cek Nama Penerima Bantuan untuk Pelajar, Cukup dengan Nomor Induk Siswa

Namun ternyata untuk Prakerja 2021 ini manajemen akan lebih selektif menentukan siapa yang akan menjadi peserta.

Berikut orang-orang yang dilarang mendaftar.

1. Yang Tercatat Sebagai Peserta 2020.

Peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja.

Baca Juga: Catat Waktu Pencairan Bantuan 2021, Pekan Depan Cair, Ini Rinciannya 

2. Peserta yang di blacklist

Ribuan peserta di blacklist oleh manajemen karena tak membeli pelatihan hingga batas yang ditentukan. Manajemen memberi kesempatan hingga 30 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta Prakerja.

3. Tak Sesuai Syarat

Syarat awal dari program Prakerja adalah peserta dilarang berasal dari

- Pejabat negara,

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

- Aparatur Sipil Negara,

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

- kepala desa dan perangkat desa,

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Hanya 6 Bantuan di tahun 2021, Aduh Presiden tak Sebut Dua Bantuan yang Ditunggu-tunggu Masyarakat

4. Telah Menerima Bantuan

Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

Baca Juga: FINAL! Tak Ada Penerimaan CPNS Formasi Guru

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Yang lolos akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta, terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta, insentif prakerja Rp600 ribu selama 4 kali dan insentif survei Rp150 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler