BSU Guru Honorer Tak Cair? Mungkin Anda Tak Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak Hubungi Nomor Ini

21 Desember 2020, 05:31 WIB
Ilustrasi BSU Guru non PNS. /Literasi News/Hasbi NR

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyalurkan subsidi upah kepada guru honorer.

Para guru non PNS akan mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp1,8 juta.

Lantas siapakah yang berhak menerima?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Keren Berkat Prestasi Ini, Dua ilmuwan Indonesia Berhasil Diakui Dunia

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang akan mendapatkan BSU ini yakni

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Soto Ayam Paling Murah di Indonesia, Seporsi Hanya Rp 1.000

Namun ternyata banyak guru yang belum tahu alur pencairan BSU 1,8 juta ini. Ada sejumlah guru yang beranggapan pemerintah langsung mentransfer bantuan ini ke rekening.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

1. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Isi data melalui Login Langsung ke GTK, selanjutnya akan disuruh mengisi menggunakan account PTK yang sudah terverifikasi dan password

3. Bisa juga login menggunakan SSO, selanjutnya ada diminta klik Login menggunakan SSO kemudian diminta untuk menulis username dan pasword.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat Tanpa Syarat Apapun

Sebagai catatan :
- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

4. Kemudian pilih pendidik dan Tendik (tenaga pendidik)

5. Autentikasi berhasil (menunggu mengarahkan ke halaman utama)

6. Masuk data Dapodik

7. Kemudian untuk mengecek apakah menjadi penerima, klik di biodata kemudian skrol dibawah paling ujung buka info GTK (Buka Info GTK)

8. Maka akan diarahkan menuju info GTK calon penerima. Kemudian akan ada informasi apakah anda masuk dalam penerima atau bukan

9. Terakhir membawa berkas yang harus dibawa ke bank.

Baca Juga: SEGERA CEK Bantuan 1 Juta untuk Pelajar, Banyak Warga Tak Tahu Padahal Sudah 2 Tahun. Ini Linknya

Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) Bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki;

3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: CATAT, Tak Selamanya Dapat Bantuan dari Pemerintah. Penerima Bantuan PKH Maksimal 5 Tahun

Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan.

Para guru penerima diminta segera melakukan pengurusan di bank. Dikutip dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, pemerintah hanya member waktu hingga 30 Juni 2021. Jika tak segera diurus maka BSU tersebut tak bisa dicairkan.

"Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Jika Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara," bunyi narasi di link resmi Kemdikbud ini.

Baca Juga: Aksi Heroik Kru KLM Armada Bahari Mulya yang Kapalnya Diterjang Ombak, Hingga Akhirnya Diselamatkan

Nah jika afa keluhan seputar BSU guru, bisa menghubungi informasi dan pengaduan
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler