Tak Ada Usaha Tapi Lolos Penerima BLT UMKM, Apa Resikonya?

12 Desember 2020, 12:43 WIB
Pengumuman BLT UMKM atau BPUM bisa dicek lewat eform.bri.co.id/bpum dengan masukkan NIK KTP meski tidak terdaftar /Portal Sulut

PORTAL SULUT - Desember 2020 Pemerintah kembali mengumumkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM tahap 2.

Bagaimana cara memeriksa penerima BLT UMKM?

Cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

4. Klik proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Setelah dicek nama kamu ternyata terdaftar mendapatkan bantuan BLT UMKM BRI, uangnya bisa langsung ditransfer ke rekening kamu.

Baca Juga: 26 Kali Gempa Sumatera Utara dan Aceh Selama Sepekan. Bahayakah?

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang

Kamu juga bisa datang ke Bank BRI untuk mencairkan dana.

Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Baca Juga: Kemnaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Lantas bagaimana jika ada penerima BLT UMKM tak miliki usaha atau usahanya sudah tutup?

"HIMBAUAN DARI BANK BRI

Buat Yang DAPAT BANTUAN BPUM SEBESAR Rp 2.400.000. Tapi DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN MAKA HATI-HATI.

SUATU SAAT NANTI AKAN ADA TIM SURVEI YANG AKAN TURUN KELAPANGAN DAN JIKA ADA PENERIMA BANTUAN TERSEBUT DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN TAPI MENDAPATKAN BANTUAN BPUM INI MAKA BANTUAN TERSEBUT AKAN MASUK KEDALAM PINJAMAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN.

KECUALI JIKA BENAR MEMILIKI USAHA ATAU DAGANGAN MAKA BPUM INI MUTLAK BANTUAN BUKAN PINJAMAN," bunyi narasi yang beredar di Medsos.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Ada Potongan Harga Besar-besaran. Tiket Pesawat juga Didiskon. Ini Daftarnya

Menanggapi adanya narasi tersebut, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

"Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti foto diatas," kata Aestika.

Dia pun memastikan, imbauan imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tersebut tidak benar.

Baca Juga: CATAT, Begini Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari juga membantak adanya imbauan tersebut. BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tsunami Terjadi di Flores, 2.000 Orang Meninggal. Mengenang 12 Desember 1992

TAHUN 2021

BLT UMKM dikabarkan akan diperpanjang tahun depan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi untuk memperpanjang program tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler