Dugaan Pelanggaran Prokes: Habib Rizieq Berpotensi jadi Tersangka? ini Kata Polisi

26 November 2020, 12:12 WIB
Polda Jawa Barat siap melakukan pemeriksaan terhadap Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) karena diklaim langgar prokes di Megamendung /PMJ News

 

PORTAL SULUT - Pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jabar, terus dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Terbaru, pihak Polda Jabar mengungkapkan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus itu, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 26 November 2020, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq: Polisi Kembali Periksa Lima Orang

Dia mengungkapkan, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan. Bahkan bisa juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Diketahui kegiatan Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi

Terkait siapa yang menjadi pemilik pesantren, Patoppoi mengatakan diduga adalah milik Rizieq Shihab sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang.

Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot Diduga Akibat Kerumunan Rizieq

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler