Materi Khutbah, Jumat 19 April 2024: Tema Hablun Minannas Pasca-Ramadhan

- 18 April 2024, 18:42 WIB
Materi Khutbah, Jumat 19 April 2024: Tema Hablun Minannas Pasca-Ramadhanjab
Materi Khutbah, Jumat 19 April 2024: Tema Hablun Minannas Pasca-Ramadhanjab /

Maka, pada momentum idul fitri ini, mari kita bersama saling memaafkan, meminta maaf kepada mereka yang pernah kita sakiti dan memberikan maaf kepada orang yang pernah menyakiti kita.

 Mengapa maaf menjadi penting? Karena dosa seseorang yang dilakukan kepada sesama manusia tidak akan diampuni oleh Allah tanpa pemberian maaf dari orang yang pernah disakiti.

Jika berdosa kepada Allah seperti meninggalkan sholat, tidak berpuasa, tidak berzakat, atau bahkan syirik sekalipun, cukup kepada Allah saja kita memohon ampun. Tetapi, jika dosa yang kita lakukan melibatkan manusia dengan menyakiti mereka, maka kita juga harus meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan haknya yang telah kita ambil.

Baca Juga: Diluar Rencana, Akhir April ini Ada Tambahan Rp700 Ribu Untuk PNS Diluar Gaji, Termasuk PPPK?

Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Riyadus Shalihin” memaparkan bahwa pertaubatan untuk perbuatan maksiat yang terjadi sesama manusia, dilakukan dengan empat tahapan. Pertama, bertaubat dan berhenti dari perbuatan tersebut. Kedua, menghadirkan penyesalan dalam diri atas kesalahan dan kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Ketiga, berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dan yang terakhir adalah mengembalikan tanggungan atau hak-hak yang telah kita ambil dari orang yang telah kita sakiti.

Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebagai berikut:

Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebagai berikut:

وأَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَقِّ صَاحِبِهَا، فَإِنْ كَانَتْ مَالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدُّهُ إِلَيْهِ،

Jika tanggungan itu berupa harta atau sejenisnya, maka wajib mengembalikan harta itu kepada yang berhak.

 وَإِنْ كَانَتْ حَدَّ قَذْفٍ وَنَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ،

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah