Begitu juga dengan hukum mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri.
Menurut Buya Yahya hukum sah jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.
Tapi diinginkan lagi Buya Yahya tentang menunda kehamilan bukan karena takut akan hidup melarat.
Maka mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya, ungkap Buya Yahya.***