Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Kehamilan!

- 19 September 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi - Berikut Hukum Menunda Kehamilan, Menurut Buya Yahya
Ilustrasi - Berikut Hukum Menunda Kehamilan, Menurut Buya Yahya / Pixabay/


PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum menunda kehamilan menurut Buya Yahya.

Dalam sebuah tauziah Buya  Yahya  jelaskan hukum menunda kehamilan.

Menurut Buya Yahya menunda kehamilan tetap sah tapi tidak dengan alasan satu ini.

Baca Juga: Mitos Tabrak Kucing Bisa Terkena Musibah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya juga ingatkan jika memunda kehamilan harus ada kesepakatan dari dua belah pihak yaitu suami istri.

Tapi Buya Yahya tegaskan jika menunda kehamilan hanya dengan alasan tertentu sebaiknya jagan agar tidak timbul dosa.

Lantas cara seperti apa yang dimaksud Buya Yahya? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," di unggah pada 31 Desember 2017.

Menunda kehamilan dengan cara apa saja tetap sah.

Baik itu dengan cara yang mengeluarkan sperma di luar rahim istri, kata Buya Yahya sah tapi tidak dengan alasan tertentu.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x