"Otopsi yang untuk menemukan kejahatan tentunya harus ada izin dari pada keluarganya, dan kemudian ada tanda-tanda kuat yang betul dan bisa dibuktikan dengan itu," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, ketika melakukan forensik otopsi sebaiknya dilakukan dengan cara benar dan menghormati jasad si mayit.
Untuk otopsi klinik dapat dilakukan karena terdapat berbagai manfaat di dalamnya yaitu memperoleh ilmu terlebih untuk ilmu medis.
Namun mayat yang dapat di otopsi untuk memperoleh ilmu yaitu mayat yang tidak memiliki ahli waris atau keluarga.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum ilmu forensik dalam islam.***