Begini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Ilmu Forensik dalam Islam

- 26 Juli 2023, 00:07 WIB
IlustrasiBegini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Ilmu Forensik dalam Islam
IlustrasiBegini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Ilmu Forensik dalam Islam /Tangkapan Layar/Youtube Al Bahjah

Ilmu forensik berkaitan dengan otopsi atau membedah tubuh mayat.

Autopsi terbagi menjadi dua bagian yaitu otopsi forensik dan otopsi klinik.

Otopsi forensik adalah membedah mayat untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyidikan pihak Polisi demi membuktikan kebenaran dan berkaitan dengan hukum.

Baca Juga: Hati-hati! Ternyata Tak Boleh Baca Al-Fatihah Tanpa Suara, Sholatnya TIDAK SAH, Simak Penjelasan Buya Yahya

Sedangkan otopsi klinik biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat.

Otopsi dapat dilakukan pada jenazah jika keluarga dari jenazah tersebut mengizinkannya.

Berbicara mengenai otopsi, lalu bagaimana islam memandang ketika jenazah yang beragama Islam?

Buya Yahya mengatakan, ilmu forensik merupakan sebuah proses untuk mencari sebuah bukti kejahatan yang terjadi pada jasad mayit.

Pasalnya, dalam proses otopsi, hal tersebut dilakukan untuk mencari sebuah kebenaran, namun bukan menghukum pelaku kejahatan.

Akan hal tersebut, Buya Yahya menyarankan, agar terlebih dahulu mendapatkan izin dan keikhlasan dari pihak keluarga untuk dilakukan otopsi.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah