PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan membahas tentang boleh atau tidak menawar hewan hewan kurban menurut Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan hukum menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan.
Hal tersebut terkait dengan pertanyaan masyarakat tentang bolehkah menawar hewan kurban yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Akan Jadi Kendaraan di Akhirat, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Mengutip dari berbagai sumber, menjalankan kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Adapun hewan yang akan digunakan untuk kurban sejatinya memiliki syarat-syarat tertentu.
Di samping itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Dan hukum kurban adalah sunah muakkad.
Untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, banyak orang yang menjajakan hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan hewan kurban.