Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan Oleh Panitia, Menurut Ustadz Abdul Somad
Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembeli dan tetap sah, terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan jika hal untuk kebenaran dan kita mengambil pendapat sana sini boleh asalkan itu demi kebaikan dan kebenaran.
Lantas jika hewan tersebut sedang hamil dan disembelih kemudian janinnya juga ikutan mati bagaimana hukumnya?
Buya Yahya mengatakan dalam Mazhab Syafi'i dan Jumhur ulama mengatakan jika hewan sembelihan kurban sedang hamil dan disembelih. Kemudian janinnya ikutan mati maka janin hewan tersebut halal untuk kita makan. Ungkap Buya Yahya.
Demikianlah pengetahuan hukum kurban jika tidak ada hewan jantan maka hewan betina tidak apa-apa tetap sah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.***