Tapi disebutkan para ulama kambing yang sudah jatuh giginya itu tandanya sudah berumur dan ukurannya lebih besar, ungkap Buya Yahya.
Begitu juga dengan hewan jantan, karena hewan jantan ukuran lebih besar.
Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan Oleh Panitia, Menurut Ustadz Abdul Somad
Tapi jika tidak ada hewan jantan, namun yang ada hanya yang betina diperoleh dan tetap sah, kata Buya Yahya.
Hewan atau kambing betina sah untuk dijadikan kurban, ungkap Buya Yahya.
Namun bagaimana jika hewan atau kambing betina tersebut hamil?
Buya Yahya mengatakan dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.
Hanya saja dalam hal ini kasusnya tidak seperti itu, seperti yang dikatakan Buya Hamka "cuma inikan hari raya kurban saya punya kambing satu satunya hamil pula."
Jika seperti itu bagaimana?
Kata Buya Yahya dalam Mazhab kita imam Syafi'i tidak boleh tapi dalam Mazhab lain dibolehkan.