Terkait dengan larangan memakai bahan sutera dan perrhiasan emas bagi laki-laki terdapat dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
Artinya: "Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."
2. Makruh tanzih
Makruh tanzih yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.
Menurut jumhur ulama, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji.
Contoh: memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram namun jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan tetapi dianggap makruh dan pelaku makrum tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah orang yang terpuji.
Pengantar Filsafat Hukum Islam - Dr. Busyro, M.Ag. perbedaan keduanya, makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas, tetapi dasar pelarangannya dengan dalil yang zhanni, sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas, dan dalil yang melarangnya juga berkualitas zhanni.