PORTAL SULUT - Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji 2023 dihapus, ada satu lagi kemudahan yang diberikan pekerja pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2023 ini, pekerja berkesempatan mendapatkan Rp25 juta asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat Rp25 juta. Ini bisa digunakan untuk modal usaha atau keperluan lain.
Bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? simak di sini.
Pemerintah memastikan tak melanjutkan program BSU atau subsidi gaji di tahun 2023.
Baca Juga: Rekrutmen Akbar Astra Daihatsu 2023, Terbuka untuk Lulusan SMA Hingga D3, Penempatan Sesuai Domisili
Ada satu bantuan yang diberikan kepada pekerja yakni melalui program Kartu Prakerja.
Satu lagi kemudahan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada syaratnya.