Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi

- 13 Maret 2023, 05:12 WIB
Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi
Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi /Screenshot YouTube Ustadz Muhammad Al Habsyi/

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum mencintai suami orang atau istri orang menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Dalam ajaran Islam diperbolehkan poligami namun tidak diperbolehkan poliandri, lantas bagaimanakah hukumnya mencintai suami orang.

Begini jawaban Ustadz Muhammad Al-Habsyi yang sangat bijak! Sebagaimana dikutip Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi, 12 Maret 2023, berikut penjelasannya hingga selesai agar mendapatkan yang lengkap.

Baca Juga: Panen Pahala Di Bulan Ramadhan! Kerjakan Hal Ini Agar Dapat Pahala Dua Kali Lipat Menurut, Syekh Ali Jaber

Dalam ceramahnya Ustadz Muhammad Al-Habsyi mengatakan akhir-akhir ini sering mendapat pertanyaan tajam dari jamaah, “ Bagaimana hukumnya mencintai suami orang atau istri orang,” ujar Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

“ Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan , begitu juga kalau minum atau tidak,  Itu juga pilihannya, tapi kalau mencintai itu bukan pilihan,”  kata Ustadz Muhammad Al-Habsyi

Menurutnya, cinta itu tiba-tiba muncul di dalam hati, makanya selama belum berwujud tindakan maka mencintai belum ada hukumnya.

“ Jadi belum ada hukumnya jika mencintai suami atau istri orang,” tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x