PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum mencintai suami orang atau istri orang menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi.
Dalam ajaran Islam diperbolehkan poligami namun tidak diperbolehkan poliandri, lantas bagaimanakah hukumnya mencintai suami orang.
Begini jawaban Ustadz Muhammad Al-Habsyi yang sangat bijak! Sebagaimana dikutip Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi, 12 Maret 2023, berikut penjelasannya hingga selesai agar mendapatkan yang lengkap.
Dalam ceramahnya Ustadz Muhammad Al-Habsyi mengatakan akhir-akhir ini sering mendapat pertanyaan tajam dari jamaah, “ Bagaimana hukumnya mencintai suami orang atau istri orang,” ujar Ustadz Muhammad Al-Habsyi.
“ Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan , begitu juga kalau minum atau tidak, Itu juga pilihannya, tapi kalau mencintai itu bukan pilihan,” kata Ustadz Muhammad Al-Habsyi
Menurutnya, cinta itu tiba-tiba muncul di dalam hati, makanya selama belum berwujud tindakan maka mencintai belum ada hukumnya.
“ Jadi belum ada hukumnya jika mencintai suami atau istri orang,” tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi.