Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi

- 13 Maret 2023, 05:12 WIB
Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi
Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi /Screenshot YouTube Ustadz Muhammad Al Habsyi/

Karena ada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad

Artinya bukan termasuk golongan kita orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suami.

Kata Ustadz  Muhammad Al-Habsyi , ini berlaku sama, laki-laki yang senang dengan perempuan istrinya orang berarti berpotensi merusak.begitu juga  perempuan senang sama lakinya orang lain juga berpotensi untuk merusak.

Karena sudah berpotensi merusak, Nabi sudah mengancam dia bukan termasuk golongan kami, ungkap Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Ini bahaya  kata Ustadz Muhammad Al-Habsyi, sebab yang selamat itu golongannya nabi dan rasul dan yang bukan termasuk golongan kami berarti udah tidak selamat dunia bahkan akhirat, tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Baca Juga: Hanya 5 Orang ini yang Bisa Membayar Puasa dengan Fidyah, Ini Bacaan Niat Fidyah Sesuai Golongannya

Kemudian dalam ceramah tersebut, Ustadz Muhammad Al-Habsyi menjelaskan tentang cinta.

Menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi, cinta itu ada dua, yaitu cinta karena syahwat dan cinta karena Allah.

Manusia  mencintai seseorang dihiasi karena syahwat. dikatakan oleh Ustadz Muhammad Al-Habsyi bahwa seorang laki mencintai perempuan dan perempuan mencintai laki-laki karena syahwat.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah