Ada lima hal yang wajib diberikan (nafkah) suami pada istri.
Pertama, kata Ustadz Abdul Somad, memberikan makan.
Kedua, memberikan pakaian.
“Ketiga kasih tempat tinggal, keempat kasih pendidikan, kelima kasih perhatian,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Pernah Melakukan Dosa Zina dengan Pasangan Apakah Wajib Menikah? Ini Jawaban Buya Yahya
“Lebih dari lima ini, itu bukan milik mereka lagi,” imbuh Ustadz Abdul Somad.
Jadi, kata Ustadz Abdul Somad, suami dan istri harus paham dengan hal ini.
“Harus ngerti. Perempuan juga harus paham. Main bola saja ada aturannya!?” ucap Ustadz Abdul Somad.***