Apa Hukumnya Menyembunyikan Uang pada Suami atau Istri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 29 September 2022, 02:16 WIB
Ustadz Abdul Somad/Apa Hukumnya Menyembunyikan Uang pada Suami atau Istri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad/Apa Hukumnya Menyembunyikan Uang pada Suami atau Istri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube

Ustadz Abdul Somad lalu memberikan jawaban soal apa hukum menyembunyikan uang terhadap suami maupun istri.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ada hal yang perlu diperhatikan untuk menjawab pertanyaan apa hukum menyembunyikan uang terhadap suami mupun istri.

Ustadz Abdul Somad mengutip bunyi dalam Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 12.

Baca Juga: Orang yang Membaca Ayat Ini dalam Sholat Niscaya Dosanya Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

“Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm”

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

“Artinya hartanya pisah. Harta bapak pisah, harta ibu pisah. Meninggal ibu, 50 persen,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad, lalu menjelaskan, di dalam harta bapak (suami) ada hak dari ibu (istri).

Namun, kata Ustadz Abdul Somad, di dalam harta ibu (istri) tidak ada hak bapak (suami).

“Dalam harta bapak ada hak ibu. Dalam harta ibu tidak ada hak bapak. Kenapa? Karena bapak wajib memberi nafkah,” terang Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah