Buya Yahya mengatakan, selain menerima nafkah tersebut, wanita janda fakir juga bisa bekerja semampunya.
“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan yakin itu,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, tanggungjawab memberikan nafkah wanita janda, bukan ayah kandung saja melainkan saudaranya laki-laki.
“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda,tidak diberikan nafkah," kata Buya Yahya.
"Malah kembali kepada yang laki-laki,apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***