Ada Fatwa Menghisap Payudara saat Berhubungan Badan, Dilarang? Cek di Sini

- 23 September 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi Ada Fatwa Menghisap Payudara saat Berhubungan Badan, Dilarang? Cek di Sini
Ilustrasi Ada Fatwa Menghisap Payudara saat Berhubungan Badan, Dilarang? Cek di Sini /Freepik/jcomp/


PORTAL SULUT - Bolehkan menggunakan teknik menghisap payudara saat berhubungan badan? Apakah dilarang?

Banyak orang yang menghisap payudara saat berhubungan badan pasangan suami istri.

Lantas bagaimana hukumnya dalam islam?

Baca Juga: Ternyata Perbuatan Menjadi Kunci Sukses dan Rezeki Terus Mengalir Tanpa Putus, Kata Ustadz Adi Hidayat

Memainkan payudara istri merupakan bagian dari cara suami memuaskan istrinya saat bercinta.

Memang memainkan payudara istri menjadi salah satu bagian dari foreplay yang disukai suami.

Seorang suami menyukai payudara istrinya dan kerap menyentuh, meremas bahkan menghisapnya.

Hal ini pun kerap membuat istri semakin terangsang dan bergairah untuk bercinta.

Payudara istri akan terlihat lebih besar dan padat saat suami memainkan dan menghisapnya.

Menurut sumber Fatwa Syaikh Bin Baz dalam Fatwa Nur 'Ala Darb 21/217, apabila semata-mata suami mencium, menghisap tanpa melakukan sesuatu atau menggigitnya untuk bermain-main maka tidak ada dosa apapun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x