Selain Ayah Kandung, Orang Ini Wajib Memberikan Nafkah Kepada Wanita Janda Fakir Kata Buya Yahya

- 23 September 2022, 22:46 WIB
Orang-orang inilah diwajibkan memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, kata Buya Yahya.
Orang-orang inilah diwajibkan memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, kata Buya Yahya. //Foto dok.: YouTube/Al Bahjah TV/

PORTAL SULUT — Orang-orang inilah diwajibkan memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini, Buya Yahya.

Sehingga, jangan salah jika wanita janda fakir harus diberi nafkah oleh orang-orang ini.

Buya Yahya, selain memberi nafkah kepada keluarganya, orang-orang ini wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir.

Baca Juga: Orang Tua Jangan Memaksa Anak Menikah Jika Ingin Seperti Ini Akibatnya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Seperti dikutip portal sulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Saya Islam, Minggu 4 September 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, adapun yang wajib memberikan nafkah wanita janda fakir adalah ayah kandungnya.

Baca Juga: Umat Islam Melakukan Tradisi Tiup Lilin Saat Ulang Tahun, Haramkah? Begini Hukumnya Kata Ustadz Abdul Somad

“Seorang perempuan tidak lagi mempunyai suami, kemudian fakir, maka nafkahnya kembali kepada ayahnya," jelas Buya Yahya.

"kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudaranya laki-laki,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan, sehingganya pembagian harta, laki-laki mendapat bagian besar dibanding perempuan.

Baca Juga: Buya Yahya Mengungkapkan Perhitungan Weton Saat Pernikahan Jadi Haram Jika Caranya Seperti Ini

“Itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua, perempuan mendapat satu,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, selain itu, orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir adalah, saudaranya laki-laki.

"Jika ayah melarat, ibu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Berhubungan Suami Istri di Toilet Dilarang? Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Penjelasannya

Buya Yahya mengungkapkan, anak laki-laki mempunyai tanggungjawab terhadap saudara perempuan jatuh miskin. 

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan," kata Buya Yahya.

"Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, selain menerima nafkah tersebut, wanita janda fakir juga bisa bekerja semampunya.

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, tanggungjawab memberikan nafkah wanita janda, bukan ayah kandung saja melainkan saudaranya laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda,tidak diberikan nafkah," kata Buya Yahya.

"Malah kembali kepada yang laki-laki,apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah