Menikah Dengan Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Penjelasan

- 10 September 2022, 15:04 WIB
Gus Baha.
Gus Baha. /3 amalan dahsyat dari Gus Baha yang dapat menghapus segala macam dosa termasuk dosa besar. /Instagra/

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.

Itulah hukum nikahi wanita hamil karena zina kata Gus Baha.

Barakallah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah