PORTAL SULUT - Gus Baha menjelaskan tentang hukum nikahi wanita yang hamil karena zina.
Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.
Gus Baha dalam tausiahnya, menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah ada hukumnya yang perlu kita ketahui.
Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalam Islam.
Baca Juga: DOA dan HAJAT Terkabul Secepat Kilat Jika Lakukan Sedekah di Waktu ini Kata Syekh Ali Jaber
Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
Gus Baha terlebih dahulu menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.
Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.
Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.
Baca Juga: Anak Hasil Zina Ternyata Seperti ini Di Hadapan Allah SWT Kata Buya Yahya