Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.
Gus Baha dengan jelas menjawab dan me jelaskan hukumnya.
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Sabtu,10 September 2022, berikut penjelasan Gus Baha.
Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.
"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.
"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.
Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.
"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.