Menikah Dengan Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Penjelasan

- 10 September 2022, 15:04 WIB
Gus Baha.
Gus Baha. /3 amalan dahsyat dari Gus Baha yang dapat menghapus segala macam dosa termasuk dosa besar. /Instagra/

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Gus Baha dengan jelas menjawab dan me jelaskan hukumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Sabtu,10 September 2022, berikut penjelasan Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Agar Rezeki terus Mengalir Kencang Tanpa Hambatan, Segera Amalkan Agar Hidup Enak

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

Baca Juga: Doa Pengabul Hajat, Baca Sebelum Tidur InsyaAlalh Rezeki Lancar dan Hutang Tuntas Kata Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah